Pasal 301 ayat 1 UNDANG UNDANG RI Nomor 8 Tahun 2012 tentang pemilu legislatif
SOSIALISASI
Pasal 301 ayat 1 UNDANG UNDANG RI Nomor 8 Tahun 2012 tentang pemilu legislatif, menjelaskan bahwa setiap pelaksana Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
Sumber : Divisi Humas Mabes Polri https://www.facebook.com/DivHumasPolri/photos/a.184838644878333.51797.117740101588188/829030130459178/?type=1&theater
Pasal 301 ayat 1 UNDANG UNDANG RI Nomor 8 Tahun 2012 tentang pemilu legislatif, menjelaskan bahwa setiap pelaksana Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
0 Response to "Pasal 301 ayat 1 UNDANG UNDANG RI Nomor 8 Tahun 2012 tentang pemilu legislatif"
Post a Comment