UULAJ NO.22 TH 2009 Pasal 289
UULAJ
NO.22 TH 2009 Pasal 289
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor atau Penumpang yang duduk di samping Pengemudi yang tidak mengenakan sabuk keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (6) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
Sumber :
Ditlantas Polda Jatim , https://www.facebook.com/112580010457/photos/a.112604050457.108297.112580010457/10151976626870458/?type=1&theater
0 Response to "UULAJ NO.22 TH 2009 Pasal 289"
Post a Comment