UULAJ NO.22 TH 2009 Pasal 289


UULAJ NO.22 TH 2009 Pasal 289

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor atau Penumpang yang duduk di samping Pengemudi yang tidak mengenakan sabuk keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (6) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)

Sumber :
Ditlantas Polda Jatim , https://www.facebook.com/112580010457/photos/a.112604050457.108297.112580010457/10151976626870458/?type=1&theater

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "UULAJ NO.22 TH 2009 Pasal 289"

Post a Comment